Diskon Tarif Listrik Batal, ESDM Sebut Tak Terlibat dalam Proses Kebijakan

Mela Syaharani
3 Juni 2025, 06:30
diskon tarif listrik, tarif listrik, insentif, stimulus
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan daya hingga 1300 volt ampere (VA) yang semula akan berlaku pada Juni-Juli 2025. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengaku pihaknya tak terlibat dalam proses pembuatan kebijakan ini. 

Rencana diskon tarif ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Diskon ini masuk dalam salah satu paket kebijakan stimulus ekonomi kuartal kedua 2025.

Dwi menyebut, ESDM sejak awal tak menerima permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut. “Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/6).

Namun, ia mengaku pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembataan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.

"Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," kata Dwi. 

Dia menyampaikan, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.

Alasan Diskon Tarif Listrik Batal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan batalnya diskon tarif listrik karena waktu implementasi yang terbatas. 

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani  usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Pada tahap awal perancangan, ia mengaku kebijakan BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena berdasarkan pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Namun, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Wacana insentif untuk listrik sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto. Insentif ini seharusnya diberikan kepada 79,3 pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Adapun pemerintah tetap akan merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional, yang mencakup:

1. Diskon Transportasi
Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan angkutan laut (50%) dengan anggaran Rp0,94 triliun.

2. Diskon Tarif Tol
Diskon sebesar 20% bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp0,65 triliun.

3. Penebalan Bantuan Sosial
Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu/bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU sebesar Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp10,72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun (non-APBN).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan