Muzakir Manaf Respons Polemik Empat Pulau di Perbatasan Aceh - Sumut


Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersikukuh bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang merupakan kawasan yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Aceh.
“Empat pulau itu sebenernya kewenangan Aceh. Kami punya alasan, bukti, dan data kuat zaman dahulu. Itu punya Aceh,” kata Muzakir Manaf kepada wartawan di sela agenda Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (12/6).
Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara tengah terlibat dalam polemik batas wilayah administratif terkait klaim atas sejumlah pulau kecil yang terletak di perairan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Perselisihan ini memuncak setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 25 April itu menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang kini terdaftar di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Muzakir Manaf menekankan bahwa Aceh berhak secara sah atas empat pulau yang dipersoalkan saat ini. “(Pulau) itu memang hak Aceh. Dari segi apa saja, dari segi geografi, perbatasan, sejarah, iklim. Itu alasan dan bukti yang kuat,” ujarnya.