Singapura, Cina, hingga Negara Eropa Minat Investasi PLTSa di Indonesia


Sejumlah negara sudah menunjukan minatnya untuk berinvestasi dalam mengelola sampah menjadi listrik di Indonesia. Negara tersebut di antaranya, Singapura, Jepang, Korea, Cina, dan negara dari Eropa.
Chief Invesment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara), Pandu Sjahrir, mengatakan Danantara akan menarik investasi untuk membangunan incinerator sampah atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ke Indonesia.
Pandu mengatakan, pemanfaatan incinerator sangat diperlukan untuk membantu Indonesia mengatasi permasalahan lingkungan khususnya terkait dengan sampah di daerah kota besar.
“Untuk kota maju seperti Jakarta, urusan lingkungan itu sangat penting. Jadi Bantargebang di Jakarta, Bandung, Bali, Medan, Surabaya. Ini semua hal yang harus dikasih (PLTSa),” ujar Pandu saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/4).
Pandu mengatakan, pembangunan PLTSa merupakan investasi yang potensial bagi pelaku usaha. Pada sejumlah negara, investasi PLTSa dapat memberikan keuntungan di tahun kelima atau keenam.
Dia mengatakan, pemerintah akan mengutamakan investasi dari institusi atau perusahaan yang pernah mengelola sampah dengan teknologi yang baik dan bagus untuk diterapkan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menyederhanakan tiga peraturan mengenai penanganan dan pengelolaan sampah di Indonesia. Aturan tersebut juga sekaligus mengatur mengenai skema subsidi pembangkit listrik tenaga sampah.
Adapun tiga aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengelolaan sampah secara terpisah, yaitu terkait strategi nasional pengelolaan sampah, sampah laut, dan pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Sampah diolah menjadi energi listrik, itu ada Perpres tersendiri, ada Perpres mengenai Stranas (Strategi Nasional), ada lagi Perpres mengenai sampah laut. Jadi ada tiga, kita minta jadi satu," ujar Zulkifli dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (7/3).
Zulkifli mengatakan, aturan tersebut nantinya akan mempersingkat birokrasi pengolahan sampah hingga menjadi energi yang dapat dibeli oleh PT PLN (Persero). PLN nantinya akan menjadi pihak yang akan membeli energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut.
Pemerintah pun berencana untuk mempercepat proses perizinan, dengan kementerian ESDM sebagai pemberi izin langsung ke PLN.